Aqiqah (bahasa betawi; Aqeqah, akikah ) adalah pengurbanan hewan tertentu dalam syariat Islam, sebagai penggadaian (penebus) dari bayi yang baru dilahirkan.
Hukum aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunnah muakkadah (jumhur). Juga menurut Sayyid Sabiq, sunnah muakkadah karena prilaku ini juga dilakukan para sahabat Nabi Saw. Sekalipun orang tua dalam keadaan susah (ensiklopedia hukum Islam).
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah adalah mubah (boleh). Dengan alasan agar terlepasnya kekangan (ganguan) jin yang mengiringi semua bayi sejak lahir, serta manfaat lainnya (baca manfaat aqiqah).
Pelaksanaan aqiqah pada hari ke-7 kelahiran bayi. Berdasarkan hadis riwayat Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah dari Samirah radhiallahu 'anhu ;
"Setiap anak digandaikan dengan aqiqahnya, ia disembelih (binatang) pada hari ke-7 dari kelahirannya, diberi nama dan dicukur kepalanya."
Sedangkan menurut Imam Malik, aqiqah boleh dilaksanakan dengan batasan hingga anak dewasa, dikarenakan adanya halangan (udzur) bagi orang tua, karena ketidakmampuannya (ensiklopedia hukum Islam). Namun menurut jumhur sepakat pada hari ke-7 dari kelahiran.
Hukum aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunnah muakkadah (jumhur). Juga menurut Sayyid Sabiq, sunnah muakkadah karena prilaku ini juga dilakukan para sahabat Nabi Saw. Sekalipun orang tua dalam keadaan susah (ensiklopedia hukum Islam).
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah adalah mubah (boleh). Dengan alasan agar terlepasnya kekangan (ganguan) jin yang mengiringi semua bayi sejak lahir, serta manfaat lainnya (baca manfaat aqiqah).
Pelaksanaan aqiqah pada hari ke-7 kelahiran bayi. Berdasarkan hadis riwayat Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah dari Samirah radhiallahu 'anhu ;
"Setiap anak digandaikan dengan aqiqahnya, ia disembelih (binatang) pada hari ke-7 dari kelahirannya, diberi nama dan dicukur kepalanya."
Sedangkan menurut Imam Malik, aqiqah boleh dilaksanakan dengan batasan hingga anak dewasa, dikarenakan adanya halangan (udzur) bagi orang tua, karena ketidakmampuannya (ensiklopedia hukum Islam). Namun menurut jumhur sepakat pada hari ke-7 dari kelahiran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar